Putusan Bebas Ronald Tannur, Bawas Periksa Dimas di Surabaya
Dimas Yamahura Alfarauq Ketua BBH-DI, Eko Prastian Sekretaris BBH-DI (kiri) dan Muhammad Sobur Anggota BBH-DI (kanan) saat press konferensi di kantornya, Sidoarjo, Selasa, 13 Agustus 2024.-Moch Sahirol Layeli-
HARIAN DISWAY - Badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mendatangi tim penasihat hukum keluarga Dini Sera Afrianti di Kantor Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia, di Safe N Lock Citra Fajar Golf Bellavista, Sidoarjo, Selasa 13 Agustus 2024. Ada empat orang yang datang ke kantor tersebut.
Dimas Yemahura dan rekannya diperiksa di kantornya selama dua jam. Mulai sekitar pukul 13.00. Selain dimintai keterangan, mereka juga dimintai berbagai bukti untuk menunjang laporan yang mereka berikan. Yakni tentang tiga hakim yang memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Sampai hari ini kami masih berkeyakinan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur itu adalah pembunuh Dini Sera Afrianti. Banyak bukti yang kita berikan. Seperti, foto saat pertama dinyatakan meninggal dunia. Di tubuh korban masih ada bekas lindasan ban mobil dan bukti lainnya,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilaksanakan di kantornya bukan karena ada intervensi atau upaya apapun. Tetapi, untuk mempermudah proses pemeriksaan. Serta memberikan bukti yang dibutuhkan. “Bisa mengirit biaya juga. Karena kami tidak perlu ke jakarta,” tegasnya.
BACA JUGA:Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur
BACA JUGA:KY Panggil PH Dini, Peradi Ajukan Amicus Curiae Kasus Ronald Tannur
Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup. Tidak satupun orang diperbolehkan masuk kecuali yang sedang diperiksa. Yakni tim penasihat hukum keluarga Dini yang mengikuti perjalanan kasus Ronald Tannur dari polisi sampai persidangan selesai.
“Dalam pemeriksaan tadi ada beberapa pertanyaan yang disampaikan. Terkait dengan sikap dan perilaku Hakim di dalam persidangan. Lalu, apakah ada dugaan-dugaan tentang adanya pengarahan kasus atau mungkin indikasi jual beli kasus,” ungkapnya.
“Sudah saya sampaikan semuanya kepada tim pemeriksa. Bukti-bukti dan pendapat-pendapat saya selama persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yang pada intinya, hakim tidak mempertimbangkan apapun tentang semua bukti yang ada dalam persidangan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 10 bukti yang ia dan timnya berikan kepada Bawas MA yang diutus ke Kota Pahlawan itu. Mulai dari gambar-gambar, rekaman CCTV, bukti pengobatan dan pembayaran pemulangan jenazah korban yang diklaim dilakukan oleh Ronald Tannur.
BACA JUGA:Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri
BACA JUGA:Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Ia membeberkan, Bawas MA juga akan melakukan pemeriksaan beberapa pihak terkait. Salah satunya jaksa penuntut umum (JPU) dan tiga hakim yang mereka laporkan. Hanya saja, ia tidak bisa mengungkapkan kapan orang-orang tadi akan diperiksa.
“Siapa yang akan diperiksa lagi dan kapan, itu menjadi prerogatif atau kerahasiaan daripada Bawas. Selain Bawas, dalam waktu dekat juga akan ada tim Komisi Yudisial (KY) yang datang ke Jatim melakukan pemeriksaan. Kami akan mendukung dengan saksi atau apapun yang dibutuhkan tim MA,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: