KY Rekom Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronnald Tannur

KY Rekom Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronnald Tannur

Ronald Tannur saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Dokumen Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Yudisial (KY) menilai tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pelanggaran kode etik berat. Karena itu, mereka memberikan rekomendasi kepada Mahkama Agung (MA) untuk melakukan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim itu.

Ketiga hakim itu di antaranya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam memberikan putusan itu, KY menemukan empat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan ketiga hakim itu. 

Temuan itu pun dipaparkan oleh KY saat sidang pleno KY bersama Komisi 3 DPR RI, di Jakarta, 26 Agustus 2024. Temuan pertama adalah terlapor (tiga hakim PN Surabaya) telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Lalu, para terlapor itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibaca dalam persidangan dan dalam salinan putusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur, KY Siap Periksa Hakim PN Surabaya

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur, Bawas Periksa Dimas di Surabaya

Tiga hakim itu juga telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti, berbeda dengan hasil visum et revertum dan keterangan ahli Renny Sumino juga berbeda dalam salinan putusan.

Terlapor dalam persidangan juga membaca putusan tidak mempertimbangkan, menginggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tetapi, pertimbangan bukti berupa CCTV yang dimaksud itu muncul dalam pertimbangan hukum terlapor,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat pleno dengan Komisi III DPR yang dihadiri seluruh anggota KY.

Sebelum memberikan putusan itu, KY juga melakukan pemeriksaan. Mulai mengumpulkan bukti, analisis laporan dari tim penasihat hukum keluarga Dini, analisis alat bukti, dan pemeriksaan terhadap pelapor. 

BACA JUGA:Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur

BACA JUGA:KY Panggil PH Dini, Peradi Ajukan Amicus Curiae Kasus Ronald Tannur

“Kami mengumpulkan alat bukti itu mulai 8-17 Agustus 2024. Ada sembilan saksi dan satu kuasa hukum pelapor. Lalu, Senin 19 Agustus 2024, dilakukan pemeriksaan kepada ketiga terlapor, di Pengadilan Tinggi (PT Surabaya,” bebernya.

Setelah melakukan rapat pleno itu, KY akan menyurati Ketua MA RI M Syarifuddin. Surat itu berisi usul pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Komisi 3 DPR RI dan tiga terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: