13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM Lolos ke DPR, Harapan Publik Tidak Ada Titipan

13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM Lolos ke DPR, Harapan Publik Tidak Ada Titipan

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta.-dok disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Yudisial (KY) resmi menyerahkan 13 nama calon Hakim Agung (CHA) dan tiga calon Hakim Ad Hoc HAM ke Komisi III DPR RI. Guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Langkah ini menjadi sorotan publik. Lantaran menyangkut wibawa lembaga peradilan, yang sempat tercoreng kasus korupsi oknum hakim agung.

Ketua KY Prof. Amzulian Rifai menegaskan proses seleksi dilakukan secara sangat ketat. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, hingga blind review karya tulis calon.

“Agar kami melakukan secara teliti, serius, dan maksimal. Itu yang kami lakukan, sehingga asas pelaksanaan rekrutmen hakim agung yakni transparan, terbuka, partisipatif, objektif, dan akuntabel,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:Rudy Masse Resmi Gantikan Sahroni di Komisi III DPR, Nasib Sahroni Masih Menggantung

BACA JUGA:Profil Rusdi Masse, Pengganti Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI

Proses seleksi CHA kali ini terbilang panjang, dengan tahapan:

  • Pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto;
  • Asesmen kompetensi oleh hakim agung senior, pakar hukum, dan mantan hakim;
  • Klarifikasi rekam jejak langsung ke rumah dan lingkungan kerja calon;
  • Analisis LHKPN bersama PPATK dan instansi terkait; dan
  • Wawancara terbuka yang bisa diikuti publik secara daring.

Dalam sesi wawancara terbuka, masyarakat bisa langsung melemparkan pertanyaan tajam kepada para calon. Bahkan, terdapat di antaranya yang dipermasalahkan lantaran tidak bayar iuran RT.

BACA JUGA:Rusdi Masse Mappasessu Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin menekankan agar proses seleksi tidak hanya sekedar formalitas.

“Kita mau hakim agung ini menjadi benteng terakhir. KY diharapkan, ini bukan sekedar rutinitas dan formalitas, yang tidak menghadirkan orang yang berkualitas. Jangan sekadar titipan, jadi di Komisi III hanya formalitas,” terangnya.

Machfud mengingatkan terkait kasus beberapa waktu lalu, perihal hakim agung yang terjerat hukum. Karenanya, proses seleksi berperan dan ikut bertanggung jawab agar hal serupa tidak terulang.

BACA JUGA:NasDem Copot Ahmad Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III ke Komisi I DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: