KY Nyatakan Tiga Hakim Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Langgar Kode Etik

KY Nyatakan Tiga Hakim Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Langgar Kode Etik

Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim perkara korupsi impor gula Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dalam putusan sidang pleno KY.-Dok. Disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim dalam perkara korupsi penyelewengan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Jumat, 26 Desember 2025.

Ketiga hakim tersebut masing-masing Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Penilaian pelanggaran etik itu tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi sedang kepada ketiga terlapor berupa sanksi non-palu selama enam bulan. Sanksi tersebut diajukan karena para hakim dinilai tidak sepenuhnya memedomani prinsip independensi, profesionalitas, serta kehati-hatian dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut putusan Komisi Yudisial tersebut. Menurutnya, putusan itu membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim dalam perkara kliennya.

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Tersangka Tak Nikmati Uang Korupsi

BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA dan KY setelah Dapat Abolisi

“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” kata Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Tom Lembong bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Pelaporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dilakukan agar proses peradilan ke depan berjalan lebih profesional dan berintegritas.

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis dirinya dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Pelaporan tersebut dilakukan setelah putusan inkrah dijatuhkan terhadap dirinya.

Tom Lembong mengambil langkah pelaporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendorong pembenahan sistem hukum, meskipun perkara pidana yang menjeratnya telah dihentikan melalui kebijakan abolisi.

BACA JUGA:Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Disetujui DPR

BACA JUGA:Anies Sambangi Tom Lembong di Lapas Cipinang setelah Kabar Dapat Abolisi

Dalam pertimbangannya, Komisi Yudisial menilai bahwa laporan yang disampaikan memiliki dasar kuat dan didukung oleh fakta persidangan serta dokumen yang relevan. Oleh karena itu, KY memutuskan bahwa para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa rekomendasi sanksi yang diberikan bertujuan menjaga marwah lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. KY berharap Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti usulan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: