Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA dan KY setelah Dapat Abolisi

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA dan KY setelah Dapat Abolisi

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang usai terima abolisi, didampingi kuasa hukum Ari Yusuf Amir, Jum'at 1 Agustus 2025.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Langkah lanjutan diambil mantan terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Setelah resmi menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, ia melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika, Puswanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Ketiganya merupakan majelis yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, serta denda Rp750 juta subsider enam bulan.

Langkah hukum itu dibenarkan kuasa hukumnya, Arif Yusuf Amir. Ia memastikan pelaporan dilakukan secara resmi.

BACA JUGA:Ambil Langkah Persatuan, Prabowo Beri Abolisi Terhadap Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Disetujui DPR

“Iya kami sudah melakukan bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan sura-surat ini ya,” kata Ari saat menjemput kliennya di Rutan Cipinang, Jum’at, 1 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Anies Sambangi Tom Lembong di Lapas Cipinang setelah Kabar Dapat Abolisi

Ari menekankan, pelaporan itu bukan untuk menggugat isi putusan, melainkan  bentuk pembelaan terhadap keadilan hukum. Fokusnya adalah aspek Profesionalitas dan etika hakim. 

“Kami harap yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,” jelas Ari. “Kita Bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” tegasnya. 

BACA JUGA:Kejagung dan Pengacara Tom Lembong Masih Bungkam soal Abolisi

Tim kuasa hukum menilai proses persidangan dipenuhi kejanggalan. Beberapa bukti penting dan keterangan saksi dinilai diabaikan majelis.

Anda sudah tahu, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara pada 18 Juli 2025. Vonis itu menjadi sorotan karena hakim menyatakan tidak ada niat jahat dari Tom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id