Kejagung dan Pengacara Tom Lembong Masih Bungkam soal Abolisi

Kejagung beri tanggapan terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong yang juga telah disetujui oleh DPR RI.-Candra Pratama-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi terkait kabar pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong.
Pemberian abolisi diajukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan telah disetujui oleh DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara langsung keputusan tersebut. Ia bahkan baru mendengar kabarnya dari wartawan.
"Saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda lho (awak media, Red)," ujarnya di Kejagung, Kamis, 31 Juli 2025, dikutip disway.id
BACA JUGA:Dapatkah Prabowo Ampuni Tom dan Hasto? Pahami Beda Abolisi, Amnesti, dan Grasi!
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan langsung percaya begitu saja, melainkan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," tutur Anang.
Saat ini, Korps Adhiyaksa masih menunggu kepastian resmi terkait kabar tersebut, sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," imbuhnya.
BACA JUGA:Prabowo Berencana Berikan Amnesti Pada Ribuan Narapidana, Menteri HAM Ungkap Alasannya
Sementara itu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir juga terkejut saat mendengar kliennya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pidana terhadap seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat dari DPR RI.
BACA JUGA:Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Tak Nikmati Keuntungan, tapi Dianggap Langgar Aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: