Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Tak Nikmati Keuntungan, tapi Dianggap Langgar Aturan

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.-Bayu Pratama S-ANTARA
HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Sidang Putusan Tom Lembong Digelar Hari Ini, Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Gula
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong terbukti menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta. Selain itu, ia juga melibatkan koperasi dalam operasi pasar.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
Majelis hakim menyatakan kebijakan tersebut menyimpang karena GKM bukanlah barang kebutuhan pokok, melainkan bahan baku industri.
“Gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan.
Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
BACA JUGA:Tom Lembong Buka Suara Soal Hakimnya yang Terjerat Kasus Suap CPO
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.
Meski demikian, ia tidak dibebani uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: