Mens Rea dan Keadilan: Menelisik Niat di Balik Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

Mens Rea dan Keadilan: Menelisik Niat di Balik Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

ILUSTRASI Mens Rea dan Keadilan: Menelisik Niat di Balik Kasus Kuota Tambahan Haji 2024.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BEBERAPA hari lalu publik pernah dihebohkan oleh pernyataan ”seloroh” Tom Lembong yang dikutip banyak media. Yaitu, ”karena kasus saya, se-Indonesia tahu apa itu mens rea.” 

Meski disampaikan dengan nada humor, pernyataan itu menyinggung salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum pidana. Yakni, mens rea (niat atau sikap batin seseorang saat melakukan suatu perbuatan). 

Prinsip itu membedakan tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan (intentional), kelalaian (negligence), atau murni kecelakaan (Simester & Sullivan, 2019).

BACA JUGA: Pandji Bawa ‘Mens Rea’ ke Surabaya 26 April, Netizen Usul Roasting Banjir, Kotak Kosong, hingga RSUD Nama Istri Wali Kota

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi

Tulisan ini saya buat untuk bahan diskusi dan edukasi publik agar publik menjadi lebih melek hukum sekaligus sebagai bahan refleksi dan referensi dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan hukum.

MEMAHAMI KONSEP MENS REA

Secara sederhana, mens rea adalah guilty mind (niat jahat) yang menyertai actus reus atau perbuatan melawan hukum (Ashworth, 2016). Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana menuntut terpenuhinya dua unsur. 

Yaitu, actus reus (tindakan nyata yang melanggar hukum) dan mens rea (niat, kesengajaan, atau sikap batin tercela saat melakukan tindakan tersebut).

BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

Konsep itu penting untuk membedakan antara ”pelanggaran yang disengaja” dan ”kesalahan yang tidak disengaja”. Tanpa analisis mens rea, hukum berisiko menjadi kaku dan hanya prosedural, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif (Fletcher, 2000).

RELEVANSI MENS REA DALAM KEBIJAKAN PUBLIK

Walau berakar pada hukum pidana, mens rea memiliki relevansi dalam kebijakan publik. Kebijakan yang melanggar hukum administrasi bisa saja tidak mengandung niat jahat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: