Mens Rea dan Keadilan: Menelisik Niat di Balik Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

ILUSTRASI Mens Rea dan Keadilan: Menelisik Niat di Balik Kasus Kuota Tambahan Haji 2024.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
MENS REA, DISKRESI, DAN GOOD GOVERNANCE DALAM TATA KELOLA HAJI
Prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, efektivitas, dan partisipasi) merupakan standar global tata kelola haji (World Bank, 2017).
Diskresi yang selaras dengan prinsip itu dapat mempercepat pelayanan publik, tetapi diskresi yang melanggar hukum dan mengandung niat menyimpang dapat merusak kepercayaan publik (Rosenbloom et al., 2015).
Apa kaitannya dengan mens rea? Secara sederhana, kaitan antara diskresi dan mens rea dapat dirumuskan secara singkat sebagai berikut.
Pertama, diskresi tanpa mens rea jahat: diskresi menteri untuk mengubah pembagian kuota bisa dibenarkan secara moral jika untuk kepentingan jamaah dan sesuai prosedur.
Kedua, diskresi dengan mens rea jahat: diskresi menjadi alat penyalahgunaan wewenang jika ada niat untuk menguntungkan pihak tertentu atau mengabaikan hukum dengan sadar.
Pengabaian prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menjadi indikasi adanya mens rea dalam bentuk willful disregard terhadap hukum (Hall, 2015).
Kasus ini mengajarkan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik memerlukan analisis tiga lapis, yaitu unsur formil (actus reus): apakah ada pelanggaran hukum tertulis?
Lalu, unsur materiil (mens rea): apakah ada niat jahat di balik keputusan?
Terakhir, kepatuhan prosedural diskresi: apakah diskresi dijalankan sesuai hierarki dan prosedur peraturan perundang-undangan?
Bagi publik, pemahaman itu mencegah reaksi emosional yang berlebihan. Juga, menghindarkan sikap permisif terhadap penyalahgunaan wewenang. (*)
*) Ulul Albab adalah Akademisi ilmu administrasi publik dan ketua ICMI Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: