Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Ungkap 3 Kluster Senilai Miliaran Rupiah
KPK mengungkap adanya tiga klaster kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mulai dari suap pengurusan jabatan hingga dugaan gratifikasi.-Ayu Novita-Disway.id
HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tiga kluster kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ketiga klaster tersebut mencakup suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Harjono, serta dugaan gratifikasi.
Dikathui, KPK telah menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa total terdapat empat tersangka yang ditetapkan. Penetapan tersebut terjadi setelah KPK menemukan cukup bukti dalam tiga klaster kasus korupsi berbeda.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujarnya, pada Minggu, 9 November 2025.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Terima Aset Rampasan Negara Rp1,3 Miliar dari KPK
Tiga Klaster Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo
1. Suap Pengurusan Jabatan
Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), diduga memberikan uang kepada Sugiri agar posisinya tetap aman.
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta melalui ajudan Sugiri, lalu menambah Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono (AGP) pada April–Agustus 2025.
BACA JUGA:Capai Rp10 Miliar, KPK Kembali Sita Aset Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI
Kemudian pada November 2025, Yunus kembali memberikan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik (NNK).
Sehingga, total uang suap dalam klaster ini mencapai Rp1,25 miliar, dengan pembagian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk AGP.
2. Suap Proyek RSUD Harjono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: