Kasus Candaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Naik ke Penyidikan

Kasus Candaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Naik ke Penyidikan

Kasus Candaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim dan Masuk Tahap Penyidikan-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono terkait candaan adat Toraja resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Bareskrim Polri setelah memeriksa Pandji sebagai saksi terlapor. "Betul (sudah tahap) penyidikan," ucap Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizky Agung Prakoso pada Selasa, 3 Februari 2026. 

BACA JUGA:Pelapor Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Balik, Terseret Isu Pembajakan Netflix

BACA JUGA:Polisi Beri Sinyal Panggil Pandji Pragiwaksono, Pendalaman Konten Mens Rea Masuki Tahap Lanjutan

Sebelumnya, Pandji diperiksa dengan status sebagai saksi terlapor di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 2 Februari 2026.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan materi lawakan lama yang pernah dibawakannya pada pertunjukan Mesakke Bangsaku pada 2013. 

"Pertunjukannya tahun 2013, kemudian dipermasalahkan sekarang," ujar Pandji. 

Menurutnya, laporan yang diproses kepolisian tidak berkaitan dengan kasus pertunjukkan Mens Rea. Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dicecar 48 pertanyaan dari penyidik seputar isi dan konteks materi lawakan yang dijadikan laporan. 

BACA JUGA:Pandji (Matinya Toekang Kritik)

BACA JUGA:Gus Ulil Sesalkan Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian PBNU

Laporan terhadap Pandji diketahui diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Mereka menilai materi lawakan Pandji mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang ditujukan kepada masyarakat Toraja. 

Perwakilan Aliansi Pemuda Toraja Prilki Prakasa Randan, menilai materi tersebut mengandung rasisme kultural.

Menurutnya, Pandji menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja secara tidak sensitif sehingga berpotensi merendahkan dan mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.

Materi lawakan tersebut memicu kontroversi luas di media sosial dan kembali diangkat ke ranah hukum. Meski demikian, Pandji menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com