KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun

KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun

Penyidik KPK saat gelar perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih.-Ayu Novita-Disway.id

HARIAN DISWAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. 

Aturan itu tercantum dalam Pasal 64 ayat (2) UU No. 8 tahun 2019. Namun, pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang diduga tidak mengikuti ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Revisi UU Haji Masih Dibahas, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah

Lebihnya, 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Artinya, kuota reguler yang semula 203.320 orang menjadi 221.720. Sedangkan kuota khusus naik dari 17.680 menjadi 19.280 orang

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag

BACA JUGA:Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 447 Jamaah Wafat dan 3 Masih Dicari

"Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pergeseran pembagian menjadi 50:50 atau 10.000:10.000 untuk masing-masing kategori. Itu memicu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.

KPK menduga adanya aliran dana dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu yang belum terungkap.

BACA JUGA:DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025

“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang,” lanjut Budi

Pelanggaran ini merugikan calon Jamaah yang berhak mendapat kuota sesuai ketentuan. Keadilan dalam pembagian kuota menjadi korban dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Haji 2025 Pecah Rekor Reformasi: Transparan, Murah, dan Bebas Monopoli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id