Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag

Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag

Tiga orang dari Kementerian Agama (Kemnag) dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.-Ayu Novita-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Tiga orang dari Kementerian Agama (Kemnag) dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka berinisial RFA, MAS, dan AM.

"Hari ini KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji," kata Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025, malam.

Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Sifatnya tertutup dan rahasia. Sehingga Budi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. 

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Kenang Peran Suryadharma Ali dalam Reformasi Kementerian Agama

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK," jelas Budi.

"Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap," lanjutnya.

Budi juga menjelaskan bahwa kasus ini belum naik ke penyidikan, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Informasi yang saya terima belum (naik sidik),” ungkapnya.

BACA JUGA:KPK : Hasto Tetap Bersalah, Meski Bebas Dari Tahanan

Beberapa pihak telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dari awal Juni 2025, seperti Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta pendakwah Khalid Basalamah.

"Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK," ujar Fadlul usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Juli 2025 malam.

Ia menerangkan bahwa dirinya telah memberikan informasi yang dibutuhkan kepada KPK. Namun ketika ditanyai wartawan soal materi pemeriksaan, ia enggan menjawab.

"Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

BACA JUGA:Kejati Periksa Gubernur Bengkulu Terkait Korupsi Mega Mall

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: