KPK : Hasto Tetap Bersalah, Meski Bebas Dari Tahanan

Pemeriksaan Hasto dalam perkara suap di Gedung Merah Putih KPK 2024-Edi Susilo Disway-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bersalah. Meski telah dibebaskan dari tahanan, setelah mendapatkan amnesty dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis malam 31 Juli 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjabarkan, amnesty merupakan kebijakan Presiden. Yang diberikan kepada terdakwa atau terpidana berupa pengampunan atau penghapusan hukuman.
Ketentuan amnesty sendiri diatur di pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Di mana, presiden mempunyai hak memberikan amnesty pada seseorang. "Yang dengan memperhatikan pertimbangan DPR," katanya Jumat, 1 Agustus 2025.
Tanak menjabarkan, meski telah mendapat kebebasan, seseorang yang mendapatkan amnesty tak secara otomatis dinyatakan tak bersalah. Termasuk amnesty yang diberikan kepada Hasto.
BACA JUGA:Eks Penyidik KPK: Amnesti untuk Hasto adalah Penyelundupan Konstitusi
BACA JUGA:Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Disetujui DPR
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan hukum saja. Karena sudah mendapatkan amnesty," katanya. Namun, tetap saja dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Hasto sendiri telah divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025. Hasto divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Hasto terbukti terlibat dalam perkara suap dalam pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku.
Selain pidana hukuman, Hasto juga dijerat pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berselang sepekan setelah putusan, nasib Hasto berbalik 180 derajat. Hasto menerima amnesty dari Presiden bersama 1.116 terpidana lainnya.
Amnesty Presiden disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi bersama unsur pemerintah yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangun semangat persatuan nasional serta memperkuat kerja sama politik lintas elemen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: