DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025

Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji di Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). -dpr.go.id -
HARIAN DISWAY - DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ibadah haji 1446 H/ 2025 M. Langkah itu diambil menyusul temuan serius Tim Pengawas (Timwas) DPR RI atas buruknya pelayanan terhadap jamaah.
Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan pembentukan Pansus dilakukan secara resmi dalam rapat DPR.
BACA JUGA:BP Haji Gelar Rekrutmen Besar-besaran Tahun Depan, Terbuka untuk Umum!
Permasalahan yang ditemukan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan secara layak.
Banyak jamaah mengeluhkan tidak mendapat pelayanan dasar yang layak. Situasi itu dinilai telah melanggar hak jamaah yang dijamin dalam undang-undang.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaran pemerintah,” ujar Cucun di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI.
“Banyak jamaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019,” sambungnya.
Menurutnya, pelayanan yang buruk tidak hanya merugikan jamaah. tetapi juga berdampak pada kredibilitas penyelenggaraan dan pemerintah.
BACA JUGA:Kampung Haji Segera Dibangun, Lokasinya Cuma 400 Meter dari Masjidil Haram
Ia menekankan pentingnya penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan kontrak. Termasuk kerja sama antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi.
“Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realitas di lapangan,” tambah politikus PKB itu. Masalah tersebut dianggap strategis dan berdampak luas bagi jamaah.
BACA JUGA:75 Tahun Kemenag Urus Ibadah Haji, Tahun Depan Dialihkan ke BPH
Pansus Hak Angket itu dibentuk dengan dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dpr.go.id