DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025

Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji di Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). -dpr.go.id -

DPR menilai hak angket diperlukan karena ada indikasi pelanggaran kebijakan publik. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.

“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh,” tegas Cucun. Tujuannya agar penyelenggara haji ke depan lebih adil dan transparan. 

BACA JUGA:Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 447 Jamaah Wafat dan 3 Masih Dicari

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada publik yang memberi perhatian terhadap isu ini. Menurutnya, evaluasi menyeluruh penting untuk perbaikan tata kelola haji nasional. 

DPR berharap pembentukan Pansus ini tidak hanya menjadi bentuk evaluasi tahunan. Namun, juga menjadi langkah konkret memperbaiki sistem haji secara menyeluruh.

Melalui kerja lintas komisi, Pansus ditargetkan menghasilkan rekomendasi yang kuat. Agar pelaksanaan ibadah haji mendatang berjalan lebih manusiawi, tertib, dan akuntabel. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dpr.go.id