Polri: Kondisi Nasional Kondusif dan Terkendali Usai Demo 27 Agustus
Kondisi Nasional Kembali Kondusif Pascademo 27 Agustus, Polri Bergegas Selidiki Perusuh Aksi-Nasional-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara nasional kembali kondusif setelah aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Anda sudah tahu, aksi demonstrasi itu berujung kerusuhan di sejumlah titik. Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan situasi keamanan nasional hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, berada dalam kondisi terkendali.
Pernyataan tersebut disampaikan dua hari setelah aksi demonstrasi yang sempat diwarnai kerusuhan, pembakaran, hingga penutupan sementara sejumlah ruas jalan tol.
BACA JUGA:Demo 27 Agustus Ricuh, 1 Orang Tewas dan 322 Orang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Daftar 4 Kategori Aset yang Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
"Secara nasional, kondisi hingga saat ini kondusif dan terkendali," kata Trunoyudo, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Polri memastikan situasi pascakerusuhan terus dipantau untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat juga masih melakukan proses hukum terhadap sejumlah orang yang diamankan setelah kerusuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang yang diamankan.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang," ujar Iman Imanuddin.
BACA JUGA:AMPB: Deadline RUU Perampasan Aset Ditetapkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal
BACA JUGA:Botok Pati Akhirnya Masuk Ruang Sidang DPR, Setelah Sepekan Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang dalam rangkaian penanganan kerusuhan pascaaksi demonstrasi 27 Agustus. Dari jumlah tersebut, penyidik kemudian melakukan pemetaan berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing.
Salah satu kelompok yang mendapat penanganan khusus adalah anak-anak. Sebanyak 153 anak berusia 12 hingga 17 tahun tercatat masuk dalam salah satu klaster pemeriksaan. Sebanyak 25 di antaranya diketahui telah putus sekolah.
Penanganan terhadap anak-anak tersebut dilakukan secara khusus oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: