Daftar 4 Kategori Aset yang Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan jenis-jenis aset yang dapat disita dalam pembahasan revisi undang-undang (RUU) Perampasan Aset-Tangkapan Layar YouTube-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan empat kategori aset yang dikenakan perampasan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas.
"Yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang kedua aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Yang ketiga barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," ujar Habiburokhman, Jumat, 28 Agustus 2026.
BACA JUGA:Semua Orang Bisa Jadi Target UU Perampasan Aset? Ini Penjelasan Mahfud MD
BACA JUGA:Mahfud MD Bongkar Alasan RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan Desember 2026
Komisi III masih mendiskusikan metode perampasan yang akan diadopsi. Yakni kombinasi antara skema in personam (perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku) dan skema in rem (perampasan tanpa perlu menunggu putusan pidana).
"Metode perampasan aset yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem," jelasnya.
Ketegasan tersebut mengemuka usai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan dewan lainnya menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyatakan kesiapannya menerima segala konsekuensi apabila janji itu tidak ditepati.
BACA JUGA:AMPB: Deadline RUU Perampasan Aset Ditetapkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal
"Dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ucap Dasco.
Komitmen ini bahkan dituangkan dalam berita acara tertulis yang ditandatangani bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id