Daftar 4 Kategori Aset yang Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Daftar 4 Kategori Aset yang Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan jenis-jenis aset yang dapat disita dalam pembahasan revisi undang-undang (RUU) Perampasan Aset-Tangkapan Layar YouTube-

Sekaligus membuka ruang partisipasi lebih lanjut bagi AMPB untuk mengawal substansi RUU melalui Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III.

BACA JUGA:Pengamanan Ketat! Presiden dan Wapres RI Dijadwalkan Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Hari Ini

BACA JUGA:Pengamanan Demo 27 Agustus Dibagi 6 Zona, Cek Titiknya!

"Itu bisa nanti diagendakan, tinggal kapan dan waktunya," tukasnya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id