Semua Orang Bisa Jadi Target UU Perampasan Aset? Ini Penjelasan Mahfud MD

Semua Orang Bisa Jadi Target UU Perampasan Aset? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD menegaskan UU Perampasan Aset bukan menyasar orang, melainkan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum.-YouTube DI's way-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan DPR RI paling lambat 15 Desember 2026. 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, aturan ini pada dasarnya tidak ditujukan untuk menghukum orang tertentu, melainkan mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penegasan tersebut penting karena masih terdapat anggapan bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan menyasar pelaku korupsi atau pejabat tertentu. 

BACA JUGA:Mahfud MD Bongkar Alasan RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan Desember 2026

BACA JUGA:AMPB: Deadline RUU Perampasan Aset Ditetapkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal

"Undang-Undang Perampasan Aset ini bukan terhadap orang, tapi terhadap aset. Oleh sebab itu, siapapun bisa kena," tegas Mahfud dalam siaran YouTube Dismorning bersama Founder Disway Dahlan Iskan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Mekanisme dalam UU Perampasan Aset sangat diperlukan karena proses hukum pidana selama ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. 

Dalam rentang waktu tersebut, pelaku dapat melarikan diri atau mengalihkan harta sehingga aset hasil kejahatan menjadi semakin sulit ditemukan.

"Sehingga negara kehilangan banyak kesempatan untuk mengembalikan lagi uang-uang gelap itu," jelasnya.

BACA JUGA:Botok Pati Akhirnya Masuk Ruang Sidang DPR, Setelah Sepekan Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

BACA JUGA:Demo 27 Agustus Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset, Hampir 20 Tahun Berjalan Alot di DPR, Mengapa?

Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan mekanisme hukum yang memungkinkan negara mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa sepenuhnya bergantung pada proses pemidanaan seseorang.

Aset Jadi Objek Utama Perampasan

Mekanisme perampasan aset juga memungkinkan negara mengejar harta kekayaan yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana. 

Dengan demikian, fokus penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku, tetapi juga kepada keberadaan dan asal-usul aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: