Kasus Penganiayaan Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan dan Perundungan Dihapuskan dari TNI

Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menyampaikan sikap tegas soal kasus kematian Prada Lucky.-dpr.go.id -
HARIAN DISWAY — Kematian Prada Lucky Namo akibat dugaan penganiayaan senior di Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, menuai keprihatinan mendalam.
DPR RI menilai insiden itu bukan sekadar masalah individu, tapi cerminan persoalan struktural di tubuh TNI.
BACA JUGA:Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Dia menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan masalah struktural. Andina mendesak pengusutan transparan serta evaluasi menyeluruh terhadap semua satuan TNI.
BACA JUGA:Ini Daftar 20 Nama Prajurit TNI Diduga Penganiaya Prada Lucky
“Kita harus menghentikan siklus perundungan dan doktrin-doktrin kekerasan ini. Tidak ada lagi ruang bagi impunitas,” ujar Andina di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2025.
Menurutnya, kekerasan yang dibenarkan atas nama perpeloncoan atau pendisiplinan fisik harus dihapuskan. TNI perlu membangun budaya profesionalisme dan kemanusiaan sejak pendidikan awal.
BACA JUGA:Ibu Prada Lucky Sebut Anaknya Dianiaya 20 Prajurit TNI
Ia meminta pelaku dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum bisa melalui jalur militer atau pidana umum.
“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” tambahnya. Ia menolak perlindungan institusional terhadap pelaku penganiaya.
BACA JUGA:Kematian Prada Lucky di NTT, 4 Prajurit TNI Ditahan Polisi Militer
Andina menegaskan pentingnya menegakkan keadilan. Hal itu demi martabat korban dan integritas TNI.
Dia mendukung upaya Kodam IX/Udayana untuk mengungkap fakta kasus tersebut. Seluruh pelaku pelanggaran diminta menerima hukuman dan menjalani proses di peradilan militer.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pedofilia di Roblox Jadi Sorotan DPR, Xbox Punya Solusi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dpr.go.id