Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi

Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan kembali melakukan memeriksa Yaqut Cholil Choumas.-Ayu Novita - Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas.

"Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari Disway.id Rabu, 20 Agustus 2025.

Sebelumnya KPK menggeledah kediaman Yaqut Cholil di Jakarta Timur, Jumat, 15 Agustus 2025. Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.

"Tentunya penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut," terang Budi.

Menurutnya pernyataan Yaqut akan menjadi petunjuk jalan bagi tim penyidik, untuk mencari dalang di balik kasus tersebut. 

BACA JUGA:KPK Komunikasi Dengan Bareskrim Terkait Penanganan Kasus TPPU Setya Novanto

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

KPK menyadari kejanggalan kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan seharusnya dikhususkan  untuk penambahan jemaah regular.

Kuota tambahan haji 2024 itu diduga diperjual-belikan oleh kemenag era Yaqut Cholil.

Sejumlah saksi turut diperiksa. Salah satunya Ustaz Khalid Basalamah pemilik Uhud Tour.

Ia menyatakan bahwa dirinya diundang KPK untuk menjelaskan teknis mekanisme haji. Khususnya haji furoda dan haji khusus.

Haji furoda menggunakan visa mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, sedangkan haji khusus menggunakan kuota haji yang disediakan oleh pemerintah Indonesia, yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

KPK menduga adanya ketidaksesuaia fasilitas jemaah haji yang diberikan.

BACA JUGA:Ini Tanggapan KPK Tentang Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: