Ini Tanggapan KPK Tentang Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Tanggapan KPK soal pembebasan bersyarat Setya Novanto-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pembebasan bersyarat yang didapatkan oleh Setya Novanto itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pembebasan bersyarat yang didapatkan Setya Novanto menjadi momen untuk kembali mengingat kasus korupsi serius yang terjadi sebelumnya.
"Bicara soal perkara itu. kita kembali diingatkan akan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,' ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Pemotongan Hukuman Setya Novanto Picu Reaksi: Mantan Penyidik KPK Kritik Putusan PK
BACA JUGA:Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran Lagi, Total Sudah 4 Kali!
Budi Prasetyo juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi generasi penerus bangsa. Ia berharap agar hal serupa tidak terulang di masa depan. "Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, Bersatu, Berdaulat Rakyat Sejahtera, Indonesia Maiu, demikian pula dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, dibutuhkan persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi. demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ujar Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, Setya Novanto bebas bersyarat karena peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni lalu. Karena hal itu vonis yang awalnya 15 tahun berubah menjadi 12,5 tahun.
Kanwil Ditjenpas menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini telah dilakukan sesuai aturan. Sebab, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana. Total hukuman yang telah dijalani adalah 12,5 tahun penjara.
Setya Novanto telah menjalani hukuman sejak tahun 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi. Dengan demikian, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025. Ia bebas sehari sebelum peringatan ulang tahun ke-80 Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2025.
BACA JUGA:Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Setya Novanto dibebaskan dari lapas dengan status bersyarat. Ia harus melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
Kusnali menegaskan, "Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya," ujar Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id