Alasan Sakit, Paulus Tannos Ajukan Penangguhan di Singapura, Tolak Diekstradisi

Alasan Sakit, Paulus Tannos Ajukan Penangguhan di Singapura, Tolak Diekstradisi

Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos berkali-kali meminta penangguhan penahanan di Singapura dengan alasan sakit.-KPK--

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos berkali-kali meminta penangguhan penahanan di Singapura dengan alasan  sakit. Kini Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi usai lokasinya diketahui.

“Itu berkali-kali (minta penangguhan penahanan), berbagai upaya terkait kesehatan disampaikan oleh beliau,” kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum, Agvirta Armilia di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Agvirta menyampaikan bahwa pihak Tannos sampai mengajukan pembebasan untuk berobat kepada Pengadilan di Singapura. Namun permohonan itu ditolak karena fasilitas dinilai mumpuni.

BACA JUGA:KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer

Sebelumnya, Kemenkum membeberkan informasi terkait proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Serta memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Kini ia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. 

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Pengadaan Fiktif PT Pembangunan Perumahan

BACA JUGA:UU BUMN Resmi Disahkan, KPK Kini Punya Dasar Hukum Kuat untuk Usut Korupsi di BUMN

Diketahui Paulus Tannos seorang pemilik PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang memenangi lelang proyek pengadaan KTP-el. Ia juga salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dan berakhir pada tahun 2025. 

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar

17 Januari 2025, ia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: