KPK Selidiki Dugaan Pengadaan Fiktif PT Pembangunan Perumahan

Pemeriksaan dilakukan penyidik dengan memanggil pegawai PT Suprajaya Duaribusatu, Karyadi (K) di Gedung Merah Putih, KPK pada Senin, 6 Oktober 2025.-Ayu Novita - Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Disway.id pada Kamis, 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Tersangka Tak Nikmati Uang Korupsi
Pemeriksaan dilakukan penyidik dengan memanggil pegawai PT Suprajaya Duaribusatu, Karyadi (K) di Gedung Merah Putih, KPK pada Senin, 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Dalam perkara tersebut, Karyadi berstatus sebagai saksi. KPK berharap saksi itu hadir dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Selasa, 29 Juli 2025 lalu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi. Pemeriksan 5 orang saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Nadiem Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK masih merahasiakan inisial para tersangka.
KPK menjelaskan bahwa adanya dugaan rasuah terjadi pada 2022 sampai dengan 2023 dan menimbulkan kerugian negara.
5 orang saksi tersebut ialah Mardiana selaku Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP, Guritno Aditomo selaku Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP, Arief Ardiansyah selaku Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale) Emanuel Irwan selaku Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel - Kolaka (Proyek Kolaka) dan Rio Putri Paramita selaku Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP. Akan tetapi belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan kelima orang saksi tersebut. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: