Nadiem Ajukan Praperadilan

Nadiem Ajukan Praperadilan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-20-Candra Pratama - Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Dalam kasus tersebut Nadiem menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai bahwa Korps Adhyaksa tidak cukup bukti untuk menjerat dirinya.

Hana juga memprotes soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Kejagung dinilai tidak menghitung atas audit BPK atau BPKP.

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Tersangka Tak Nikmati Uang Korupsi

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka penetapan tersangka, usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

Atas prbuatannya Nadiem diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Kejagung Proses Red Notice untuk Jurist Tan, Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Sebelumnya Nadiem juga sempat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik selama 20 hari, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait   pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. 

Diketahui Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Di antaranya:

BACA JUGA:Kejagung Beber Peran Nadiem dalam Skandal Chromebook Rp 9,3 Triliun

BACA JUGA:Jurist Tan Diduga Kabur ke Australia, Kejagung Siapkan Red Notice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: