Kejagung Beber Peran Nadiem dalam Skandal Chromebook Rp 9,3 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa eks Mendikbudristek Periode 2019-2024, Nadiem Makarim pada hari ini, Senin, 23 Juni 2025 -Tangkapan Layar Instagram-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam skandal korupsi pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook kian terang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, proyek senilai Rp 9,3 triliun itu telah dirancang jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan.
BACA JUGA:Konsultan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa, Skandal Chromebook Makin Panas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut, Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook.
Proses perencanaan itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief, meski belum dilantik sebagai konsultan teknologi.
"Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025.
Setelah menjabat sebagai menteri, rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.
BACA JUGA:Nadiem Diperiksa 2 Kali, Kejagung Masih Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Utama
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersama Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa di Kejagung
"NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS," tuturnya.
Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: