Nadiem Diperiksa 2 Kali, Kejagung Masih Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Utama

Nadiem Diperiksa 2 Kali, Kejagung Masih Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Utama

Nadiem Makarim Irit Bicara Usai Diperiksa 9 Jam Oleh Penyidik Kejagung-Disway/Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Pemeriksaan lanjutan kasus pengadaan laptop Chromebook masih belum berujung pada penetapan tersangka utama.

Nama mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim kembali disebut setelah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya pada Selasa, 15 Juli 2025.

BACA JUGA:Konsultan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka, yakni Ibrahim Arief, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Seluruhnya merupakan pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus (stafsus) Nadiem.

Di balik penetapan tersebut muncul tanda tanya besar: mengapa status hukum Nadiem tak kunjung berubah?

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa di Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin sembrono dalam mengerjakan kasus ini.

Kejagung sendiri telah menemukan adanya kejanggalan pada rapat kebijakan yang diadakan oleh Nadiem pada 6 Mei 2020.

BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini terkait Korupsi Laptop di Kemendikbudristek

Namun, diperlukan setidaknya dua alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pemeriksaan pun masih berlanjut untuk memperoleh bukti tambahan dan dokumen pendukung yang diperlukan.

BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Nadiem Kooperatif

“Kita ingin semua proses memenuhi unsur hukum. Nggak berhenti di tahap satu saja, ada tahap dua dan seterusnya,” tutur Qohar dikutip disway.id, Rabu, 16 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: