Kejagung Proses Red Notice untuk Jurist Tan, Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Jurist Tan (JT) selaku petinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Nadiem Makarim yang kini menjadi tersangka pada dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, ia kembali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri untuk proses terbitan Red Notice terhadap JT.
"On process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process," ujar Anang di Kejagung pada Rabu, 30 Juli 2025.
Red notice merupakan permintaan resmi dari Interpol kepada kepolisian di seluruh dunia, untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari.
Pun Interpol singkatan dari International Criminal Police Organization, yakni organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia. Interpol akan terlibat pada kasus serius seperti korupsi, narkoba, serta pembunuhan.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
Informasi tambahan yang didapat Kejagung dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menginformasikan, bahwa tersangka JT diduga tengah berada di Sydney, Australia bersama keluarganya.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney. Tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin dalan keterangannya, dikutip Rabu pada 30 Juli 2025.
Juga Hudi Yusuf selaku pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) menyampaikan jika Jurist Tan telah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali namun tidak hadir, sepatutnya dilakukan penjemputan paksa.
"Apalagi kalau yang bersangkutan saksi kunci untuk terbukanya proses peradilan. Karena itu, segera jemput paksa," ujarnya saat dikonfirmasi Disway.id pada Selasa, 29 Juli 2025.
BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini terkait Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Sementara ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.
Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Kini Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, hal ini untuk kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: