Kejagung Proses Red Notice untuk Jurist Tan, Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Proses Red Notice untuk Jurist Tan, Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice-Istimewa-

BACA JUGA:Penyerahan Uang Korupsi Rp 280 Juta ke Perumda Tirta Mangutama Badung oleh Kejari

BACA JUGA:Kejagung Dalami Korupsi dan TPPU Zarof Ricar

Di sisi lain, Ibrahim Arief menjadi status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis, sedangkan Jurist Tan kini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: