Kejagung Dalami Korupsi dan TPPU Zarof Ricar

Kejagung Dalami Korupsi dan TPPU Zarof Ricar

Tersangka Zarof Ricar --Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY - Pada Selasa, 29 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi berinisial DVD selaku Wiraswasta (Saudara sepupu tersangka) terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi atas nama Tersangka Zarof Ricar (ZR).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Tersangka ZR telah ditetapkan sebagai tersangka perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan tugasnya pada kurun waktu 10 (sepuluh) tahun, dimulai sejak 2012-2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tahun 2023-2024.

BACA JUGA:Sepak Terjang Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Selain saksi perkara TPPU, Kapuspenkum juga memberikan keterangan tambahan dari Saksi DVD yang digunakan untuk perkara dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat tersangka ZR.

Sebagai informasi, ZR telah ditetapkan sebagai tersangka perkara TPPU pada tanggal 10 April 2025. Penetapan status tersangka kepada ZR ini dilakukan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS setelah mengumpulkan bahan data serta keterangan yang dilanjutkan dengan pendalaman.

Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang diduga miluk Tersangka ZR. Salah satunya adalah meminta Badan Pertanahan untuk memblokir beberapa tempat seperti Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Upaya pemblokiran aset oleh Kejaksaan dilakukan untuk mencegah adanya upaya pengalihan aset.

BACA JUGA:Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tersangka ZR telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Pada sidang vonis yang dilaksanakan pada 18 Juni 2025, Tersangka ZR dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor divonis 16 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung