Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Mahkaman Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur--
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, Selasa, 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Zarof tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim kasasi serta menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina dalam salinan putusan yang dikutip Jumat, 25 Juli 2025.
BACA JUGA:Kembali Disorot Publik, Inilah Profil Sosok Zarof Ricar
Selain hukuman badan, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tetap disita untuk negara. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Albertina.
Majelis hakim banding dalam perkara ini terdiri dari Albertina Ho, Budi Susilo, dan Agung Iswanto. Sidang pembacaan putusan berlangsung tanpa kehadiran jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Putusan Lebih Berat dari Pengadilan Sebelumnya
Pada tingkat pertama, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Zarof diketahui bersepakat dengan pengacara Lisa Rachmat—kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan—untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi kliennya.
BACA JUGA:Berkas Zarof Ricar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: