Sepak Terjang Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Sepak Terjang Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun jabatannya.-Dok. Kejagung-

HARIAN DISWAY – Mantan pejabat MA (Mahkamah Agung) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun masa jabatannya. 

Hal itu diungkapkan oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menyatakan bahwa gratifikasi diperoleh dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan Zarof dinilai sebagai pemberian suap yang berkaitan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang harus dijalankannya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap salah seorang JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada hari Senin 10 Februari 2025. 

BACA JUGA:Menanti 'Nyanyian' Zarof, Kunci Kotak Pandora Mafia Peradilan

Gratifikasi yang diterima Zarof mencakup uang pecahan SD 1.000 dengan total SD 71,07 juta , uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sejumlah Rp 5,67 miliar, uang pecahan USD 100  senilai USD 1,39 juta, serta uang pecahan SD 1.000, 100, dan 50 dengan total SD 316.450.

Ditemukan juga uang dalam pecahan 500 Euro, 200 Euro, dan 100 Euro dengan total sebesar 46.200 euro, serta uang pecahan 1.000 dolar Hongkong dan 500 dolar Hongkong yang berjumlah 267.500 dolar Hongkong.

Selain itu, ditemukan pula logam mulia berupa emas Fine Gold 999.9 dalam kepingan 100 gram serta emas Antam dalam kepingan 100 gram dengan berat keseluruhan mencapai 46,9 kg.

Tidak hanya itu, ditemukan juga 14 amplop berwarna cokelat dan putih yang berisi uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah, sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam emas mulia, sertifikat berlian, serta kuitansi pembelian emas mulia.

BACA JUGA:Berkas Zarof Ricar Dilimpahkan ke Kejaksaan

JPU mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 2012–2022, Zarof menduduki posisi yang memberinya kemudahan untuk berinteraksi dan membangun relasi dengan berbagai pejabat hakim agung di lingkungan MA.

Pada 2012, Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Kemudian, pada 2014, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Dari 2017 hingga 2022, Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum serta Peradilan MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: