Berkas Zarof Ricar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Proses pelimpahan berkas Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.-Puspenkum Kejagung RI -
HARIAN DISWAY - Tim penyidik JAM PIDSUS Kejagung menyerahkan berkas Tersangka Zarof Ricar dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Selatan. Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu disangkakan atas permufakatan jahat yang melibatkan tindak pidana korupsi berupa suap vonis bebas Ronald Tannur.
Surat Penunjukkan Jaksa Penuntun Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 pun telah diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2025 dengan Tersangka Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. Selanjutnya, penahanan tingkat penuntutan Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur: Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Suap
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung
Setelah dilakukan pelaksanaan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara Tersangka Zarof Ricar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal-pasal yang dilanggar Tersangka Zarof Ricar terkait perkara tindak pidana korupsi berupa suap yaitu: Pertama: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diamankan Kejagung
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Timah
Kedua: Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: