Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin merinci lima korporasi yang dijadikan tersangka korupsi timah, di antaranya PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkas--

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah. Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Kelima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Mereka dijerat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari penerbitan izin yang tidak sah oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015. Izin yang dimaksud adalah Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), yang diberikan kepada lima perusahaan pemurnian timah yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung, meskipun RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Lobi-Lobi Harvey Moeis Ke PT Timah: Uang Disamarkan Sebagai CSR

BACA JUGA:Penyelundupan 4 Ton Timah Digagalkan Polisi di Bangka Barat

"RKAB yang diterbitkan tidak digunakan untuk kegiatan penambangan yang sah, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah," ungkap sumber dari Kejaksaan Agung. Aktivitas ilegal ini kemudian disetujui oleh oknum-oknum tertentu di PT Timah melalui perjanjian yang menyatakan adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.

Dampak dari persekongkolan ini cukup besar, dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp300 triliun, termasuk kerugian keuangan negara sebesar Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa alat pemrosesan, serta kerugian lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, barang berharga seperti emas dan perhiasan, serta alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Perbuatan para tersangka korporasi ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Aset Sandra Dewi yang Diduga sebagai Hasil Tindak Pidana Korupsi Timah: Ada Jet Pribadi

Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk 5 tersangka korporasi dan 1 orang yang terkait dengan obstruction of justice. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menuntaskan kasus ini.

RKAB yang diterbitkan tidak digunakan untuk kegiatan penambangan yang sah, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: