Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana..-JPNN-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aspek terkait kasus ini terungkap dan pelaku utamanya dapat segera diproses hukum. 

Terbaru, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa empat orang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan empat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat 21 tersangka dan telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun. 

Empat saksi yang diperiksa, yaitu Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Aset Sandra Dewi yang Diduga sebagai Hasil Tindak Pidana Korupsi Timah: Ada Jet Pribadi

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel: 5 Smelter Hasil Sitaan Korupsi Timah Bakal Dikelola Negara

“Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan  (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022) atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kapuspenkum Ketua Sumedana seperti dilansir di laman resmi Kejagung, Jumat, 17 Mei 2024.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian kasus rasuah yang menjerat 21 tersangka dan telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun. Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam melacak dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengembalikan kerugian negara yang sangat besar. 

Rapat koordinasi antara KKRI dan Kejagung merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan tim KKRI ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi utama pertambangan timah. Kunjungan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. 

BACA JUGA:Ini Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Tersangka Korupsi Timah

"Kami membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KKRI sebagai mitra strategis berperan dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Ketua KKRI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi

Pujiyono menekankan bahwa Badan Pemulihan Aset (BPA) harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. BPA diharapkan mampu segera menyita aset-aset yang teridentifikasi untuk dimanfaatkan dalam pengembangan penyidikan. "Dengan begitu, aset-aset yang terdata dapat segera disita, yang merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga, sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi ini," ujar Pujiyono. 

Untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, Pujiyono menambahkan, diperlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: