Dua Hari, Kejagung Tambah 9 Saksi Kasus PT Sritex

Dua Hari, Kejagung Tambah 9 Saksi Kasus PT Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melanjutkan penyidikan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex), dan entitas anak usaha.

Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kembali melakukan pemeriksaan saksi perkara. Terdapat 3 orang saksi yang dipersiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan 6 orang saksi pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni berinisial MY selaku Unit Risiko Bisnis Bank Jateng; WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail Bank BPD Jateng; dan RLB selaku Direktur Independen PT Sritex.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus PT Sritex

Serta keenam saksi sebelumnya yakni berinisial AS selaku Staf Keuangan PT Sritex; RA selaku Pemimpin Departemen Ligitasi; JJA selaku Asisten Manajer Departemen; RC selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi; LS selaku Wakadiv ARK BRI tahun 2012; dan LK selaku Komisaris Independen PT Sritex.

”Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan TPK dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama tersangka ISL dan kawan-kawannya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam rilis yang diterima pada Kamis sore, 7 Agustus 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait,” tambahnya.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sritex

Sebagai tambahan, hingga kini terhitung sudah ada ratusan saksi yang telah diperiksa oleh JAM Pidsus. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap 29 orang saksi. Diantaranya 13 orang diperiksa pada Kamis, 31 Juli 2025, dan 16 orang lainnya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Sampai saat ini, terhitung JAM Pidsus telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.  Baru-baru ini, tepatnya pada Senin, 21 Juli 2025, ditetapkan delapan tersangka antara lain berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD. Serta 3 orang sisanya yakni berinisial DS, ZM, dan ISL yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 21 Mei 2025. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung