Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan RI periksa Mantan Dirkeu Bank DKI terkait dugaan korupsi PT Sritex--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY - Kejaksaaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lagi terhadap 13 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Salah satu dari 13 orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berinisial PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng.

Selain PBS, saksi lain dari BPD Jateng yang diperiksa oleh JAM PIDSUS berinisial MG selaku Corporate Business Advisor, insial NH selaku Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial, dan inisial MAN selaku Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial.

Saksi dari Bank Jateng yang diperiksa berinisial VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial. Saksi lain yang diperiksa berasal dari Bank BJB berinisial TTN selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit, inisial RAN selaku Executive Business Officer, inisial DWY dan GSI selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus PT Sritex

BACA JUGA:Perkara Kasus PT Sritex, Kejagung Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI

Kejagung juga memeriksa saksi berinisial HA selaku Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa dan inisial ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Tahun 2024. 

JAM PIDSUS juga memeriksa seorang direksi dari perusahaan swasta berinisial VH selaku Direktur PT Atradius. Satu saksi lain yang diperiks berinisial LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung