Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus PT Sritex

Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus PT Sritex

Kejaksaan RI periksa Mantan Dirkeu Bank DKI terkait dugaan korupsi PT Sritex--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY - Perkembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex terus berlanjut. Pada Selasa, 29 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

"Pemeriksaan 16 saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H.

Adapun 16 orang saksi yang  diperiksa berinisial:

1. GSI selaku Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

2. PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.

3. PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.

4. LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).

5. DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum.

6. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.

7. ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata tahun 2024.

8. BS selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.

9. NH selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.

10. MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung