Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus PT Sritex

Kejaksaan RI periksa Mantan Dirkeu Bank DKI terkait dugaan korupsi PT Sritex--Puspenkum Kejagung
11. SH selaku IVES Law Office, Mayapada Tower.
12. AL selaku Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
13. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
14. DM selaku IVES Law Office, Mayapada Tower II.
15. MA selaku Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
16. AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
BACA JUGA:Kejagung Memeriksa 7 Orang Saksi Tambahan Kasus Sritex
BACA JUGA:Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Lagi
Pemeriksaan 16 orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama tersangka ISL. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung