Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Lagi

7 orang diperiksa oleh Kejagung terkait dengan perkara pemberian kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Setelah memeriksa 16 (enam belas) orang saksi pada Rabu, 23 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 16 orang saksi lagi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tersebut dilakukan pada hari Kamis, 24 Juli 2025, 16 orang saksi tersebut berinisial:
1. JFT selaku Arranger Sindikasi tahun 2012.
2. YR selaku Direktur Utama Bank BJB tahun 2020.
3. HS selaku Pejabat RM BRI tahun 2014 s.d. 2015.
4. DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.
5. NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
6. UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
7. GSI selaku Group Head Korporasi dan Komersial.
8. WS selaku Corporate Secretary dan Investor Relation PT Sritex 2013 s.d. 2023, Direktur Keuangan PT Sritex Maret 2023 s.d. Februari 2025.
9. SB selaku Staf Keuangan PT Sritex.
10. WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018.
11. HIJ selaku Pemimpin BNI Cabang Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejagung