Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Lagi

7 orang diperiksa oleh Kejagung terkait dengan perkara pemberian kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung
12. NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
13. MC selaku Pejabat RM BRI 2014 s.d. 2015.
14. NLB selaku Pemimpin Grup Non Litigasi pada Bank BJB tahun 2019 s.d. saat ini.
15. GP selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Kredit Risk tahun 2019 s.d. saat ini.
16. BAR selaku Pemimpin Bank Jabar Banten Kantor Cabang Surakarta Desember 2017 s.d. Februari 2021.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 16 Orang Saksi Kasus PT Sritex, Termasuk Petinggi Bank
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Lagi Kasus PT Sritex
"Adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H pada rilis yang diterima Kamis malam. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejagung