Kejagung Kembali Periksa 16 Orang Saksi Kasus PT Sritex, Termasuk Petinggi Bank

7 orang diperiksa oleh Kejagung terkait dengan perkara pemberian kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY – Pada Rabu, 23 Juli 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 16 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan belasan orang saksi itu dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung
16 orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI.
2. JFT selaku Arranger Sindikasi Tahun 2012.
3. DM selaku IVES Law Office.
4. RMN selaku Kantor Hukum Maja selaku Kuasa Hukum PT Sritex.
5. KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU BRI.
6. PBW selaku Pemimpin Grup Hukum Bank DKI.
7. YK selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI.
8. MM selaku Pemimpin Divisi Hukum.
9. GM selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.
10. NL selaku Divisi Hukum.
11. DR selaku General Manager Accounting PT Sritex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejagung