Kejagung Kembali Periksa 16 Orang Saksi Kasus PT Sritex, Termasuk Petinggi Bank

7 orang diperiksa oleh Kejagung terkait dengan perkara pemberian kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung
12. CM selaku Divisi Administrasi Kredit Bank DKI.
13. SH selaku IVES Law Office.
14. PRP selaku Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
15. NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
16. NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.
Enam belas orang saksi itu diperiksa perkara korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Lagi Kasus PT Sritex
BACA JUGA:Perkara Kasus PT Sritex, Kejagung Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejagung