Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Lagi Kasus PT Sritex

Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Lagi Kasus PT Sritex

untuk memperkuat bukti terkait kasus korupsi PT Sritex, Kejaksaan RI periksa 13 orang saksi.--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY – Setelah menetapkan 8 orang tersangka perkara korupsi PT Sritex pada hari Senin, 21 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi.

Pemeriksaan 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha dilaksankan pada Selasa, 22 Juli 2025.

13 orang saksi tersebut berinisial:

1. NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.

2. IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI.

3. HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk.

4. CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT.

5. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

6. AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius.

7. DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management.

8. SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

9. SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

10. ER selaku Account Officer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejagung