Perkara Kasus PT Sritex, Kejagung Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI

Kejagung Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha pada Kamis, 17 Juli 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.
4 saksi lain dari PT Sritex adalah IC selaku GM Accounting, PDSG selaku GM Inventory dan inisial ID sebagai freelance. Sementara itu terdapat saksi dari perusahaan afiliasi PT Sritex berinisial FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi dari PT Bank DKI berinisial AR selaku Direktur Kepatuhan tahun 2020, kemudian HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri tahun 2020 dan SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan tahun 2020.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus PT Sritex
BACA JUGA:Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Masih dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Kejagung memeriksa dua orang saksi berinisial RNL dan NTP dari Bank BJB yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Grup Korporasi I Bank BJB tahun 2020.
Dua saksi berikutnya berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berinisial RY selaku Account Officer DBU tahun 2016 dan inisial FS selaku Junior Account Officer.
"Dua belas saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama tersangka ISL, dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna SH, MH. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: siaran pers puspenkum