Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus PT Sritex

Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus PT Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).--

HARIAN DISWAY - Setelah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi pada Selasa, 15 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 19 (sembilan belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. MAS selaku Staf Keuangan PT Sritex.

2. DL selaku Sekretaris PT Sritex.

3. BW selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan II Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI).

4. YSD selaku Staf Keuangan PT Sritex.

5. HIS selaku KAP Anwar & Rekan Akuntan Publik Pembuat Audit Laporan Keuangan PT RUM tahun 2017 s.d. 2018.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah

6. ISK selaku Group Head DBU BRI.

7. LH selaku Group Head ARK BRI.

8. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020 (Pengajuan Tambahan).

9. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.

10. RS selaku Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas tahun 2012.

11. NP selaku Corporate Relationship Manager (CRM) BNI tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: siaran pers kejagung