Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah

Mobil yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus PT Sritex.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita 72 unit kendaraan roda empat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 7 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah: BPD Jabar-Banten, Bank DKI, dan BPD Jateng kepada PT Sritex.
“Penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu diduga sebagai alat, hasil, atau berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi,” kata Harli dalam siaran pers, Selasa malam, 8 Juli 2025.
Dari 72 mobil, 10 unit telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 unit lainnya masih dititipkan di lokasi penyitaan, dengan pengawasan 10 personel TNI dan pegawai Kejari Sukoharjo.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Kredit PT Sritex
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi
Daftar mobil yang disita mencakup puluhan unit Toyota Alphard berbagai tahun, Mercedes-Benz S500 dan Maybach, Lexus 570, Toyota Camry, Avanza, hingga mobil operasional seperti Tata, Isuzu Panther, dan Mitsubishi Ambulance.
“Langkah ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan dalam bentuk aset,” ujar Harli.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh kendaraan itu akan menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penyitaan dilakukan berdasarkan enam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: