Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar--Anisha Aprilia
HARIAN DISWAY - Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) terus berlanjut. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Kejaksaan Agung kembali memeriksa 12 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Para saksi diperiksa dalam rangka menguatkan alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan. Fokus perkara ini adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Pemberian kredit tersebut melibatkan tiga bank, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
BACA JUGA:Kejagung Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
BACA JUGA:Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Periksa Total 18 Saksi, Skandal Makin Mengarah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme persetujuan kredit yang diduga menyalahi prosedur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli dalam siaran pers resmi.
Dua belas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari internal PT Sritex, perbankan, hingga konsultan eksternal.
Berikut nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan:
BACA JUGA:Kredit Bermasalah PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi dalam Dua Hari
BACA JUGA:Kejagung Dalami Kasus Kredit Bermasalah Sritex, Tiga Saksi Diperiksa
1. IST – Staf Accounting PT Sritex
2. CKN – Staf Keuangan PT Sritex
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: