Kejagung Dalami Kasus Kredit Bermasalah Sritex, Tiga Saksi Diperiksa

Kejagung Dalami Kasus Kredit Bermasalah Sritex, Tiga Saksi Diperiksa

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pemerintah daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Senin, 16 Juni 2025, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi penting guna memperkuat bukti dalam perkara tersebut.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah RR, mantan Relationship Manager Pembiayaan LPEI tahun 2012 dan pejabat Divisi Pembiayaan tahun 2017; AS, staf keuangan PT Sritex; dan SL, pejabat Bank BRI yang menjabat Kepala Divisi ARK sekaligus penandatangan dokumen kredit tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari tiga bank yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex. “Pemeriksaan saksi ini penting dalam rangka melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” ungkap Harli dalam siaran pers resmi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran kredit kepada PT Sritex yang diduga tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan. Diketahui, perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo itu memperoleh kredit dalam jumlah besar sejak 2012, namun belakangan mengalami gagal bayar (default) yang memicu sorotan terhadap proses penyaluran kredit dari perbankan.

BACA JUGA:Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi dari Bank dan Anak Usaha

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi dari Tiga Bank Daerah

Anda sudah tahu, Kejagung telah menetapkan ISL, salah satu petinggi Sritex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan sementara menyebutkan adanya pemalsuan dokumen keuangan, manipulasi data rasio utang, dan pelanggaran prosedur dalam proses persetujuan kredit.

Pakar hukum pidana ekonomi dari Universitas Trisakti, Dr. Eko Setiawan, menilai kasus ini menjadi preseden serius. “Jika terbukti, ini menunjukkan adanya kongkalikong antara pihak debitur dan oknum bank. Padahal dana tersebut adalah bagian dari kepercayaan publik yang dikelola bank daerah,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara akibat kredit bermasalah ini. “Semua yang terlibat, baik dari pihak bank maupun perusahaan, akan kami periksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Harli.

PT Sritex sendiri, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi atas pemeriksaan tersebut. Perusahaan yang pernah menjadi andalan ekspor tekstil nasional ini sebelumnya sempat mengajukan restrukturisasi utang kepada sejumlah kreditur menyusul kesulitan keuangan sejak masa pandemi.

BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cegah Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri

BACA JUGA:Delapan Saksi Diperiksa Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan negara dan integritas sektor perbankan daerah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: